![]() |
Najis |
Semua hayawan (setiap perkara yang memiliki ruh) hukumnya suci,kecuali,anjing,bagong (celeng),anak salah satu dari anjing atau celeng dan yang terakhir bangkai,kecuali bangkai (mayat) anak adam,ikan dan belalang.
Dan setiap sesuatu yang keluar dari salah satu lubang dua (qubul dan dubur) itu najis,kecuali air mani,kentut dan batu kerikil (jika bukan yang terbentuk dari air kencing).
Najis Dibagi Tiga
- Najis Mukhofafah
- Najis Mugholazhoh
- Najis Mutawasithoh
- Najis mukhofafah adalah air kencing anak laki-laki yang berumur kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali asi.Cara mensucikan tempat najis itu adalah dengan cara membasuh dengan air ketempat najis itu,dengan catatan harus hilang dulu air kencing tersebut.
- Najis mugholazhoh adalah najis anjing dan bagong (celeng) atau yang di anakkan dari salah satu anak anjing atau celeng.Cara mensucikan tempat yang terkena najis mugholazhoh adalah dengan cara membasuh dengan air sebanyak 7 kali dengan salah satu di anatara tujuh basuhan tersebut menggunakan tanah yang suci (tdk tercampur najis).Dengan catatan 'aen(bentuk) najis tersebut harus di hilangkan terlebih dulu.
- Najis mutawasithoh adalah najis selain dari dua najis di atas (mukhofafah & mugholazhoh).Cara mensucikan tempat najis tersebut adalah dengan cara menjalankan air kepada najis tersebut.Dengan catatan 'aen(bentuk) najis tersebut harus di hilangkan terlebih dulu.
0 Response to "Bab Najis"